Pasal 46
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keterampilan pada badan yang membidangi karantina ikan dan melaksanakan sebagian tugas Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling kurang 3 (tiga) tahun dengan pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II (D II), dan
Diploma III (D III), dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil. b. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir; dan c. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia. (2) PNS yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) PNS dengan pendidikan SMA/Sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah paling rendah Diploma (D II) bidang perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina paling lama 5 (lima) tahun sejak disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (4) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
