PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
