PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Pasal 26
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
