Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma II (D II); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus mengikuti dan lulus pelatihan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) berdasarkan konsepsi Hazard Analysis and Critical Control Point bidang perikanan. (5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil
Perikanan, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Angka Kredit Kumulatif tercantum dalam Lampiran IV, hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (7) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
