PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 99
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Bagian Sinkronisasi Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran deputi; b. pengelolaan data dan informasi deputi; c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan deputi; dan d. penyusunan laporan deputi.
