PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 91
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin oleh deputi.
