Pasal 86
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan penyusunan rumusan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah wilayah III; b. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan dan tata laksana pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, dan pemerintah daerah wilayah III; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat; d. koordinasi dan penyusunan proses bisnis tematik bidang pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata laksana pemerintah daerah wilayah III; dan f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan tata laksana pembangunan manusia, pemberdayaan masyarakat, dan pemerintah daerah wilayah III.
