Pasal 83
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Perekonomian, Infrastruktur, dan Pemerintah Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan penyusunan rumusan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah wilayah II; b. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan dan tata laksana perekonomian, infrastruktur, dan pemerintah daerah wilayah II; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana perekonomian dan infrastruktur; d. koordinasi dan penyusunan proses bisnis tematik bidang perekonomian dan infrastruktur; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata laksana pemerintah daerah wilayah II; dan f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan tata laksana perekonomian, infrastruktur, dan pemerintah daerah wilayah II.
