Pasal 80
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyiapan perumusan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah; b. penyiapan asesmen di bidang kelembagaan dan tata laksana politik, hukum, keamanan, dan pemerintah daerah wilayah I; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata laksana politik, hukum, dan keamanan; d. koordinasi dan penyusunan proses bisnis tematik bidang politik, hukum, dan keamanan; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan audit dan evaluasi organisasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penataan bisnis proses di bidang kelembagaan dan tata laksana pemerintah daerah wilayah I; dan f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan tata laksana politik, hukum, keamanan, dan pemerintah daerah wilayah I.
