Pasal 77
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DAN TATA LAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administasi pemerintahan; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi pemerintahan; c. sinkronisasi kebijakan di bidang sistem kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang sistem kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
