PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kementerian, terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Pelayanan Publik; f. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah; g. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; h. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; i. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja. (2) Bagan struktur organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
