PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 52
BAB 5 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi; b. sinkronisasi kebijakan di bidang reformasi birokrasi; c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dengan Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim Penjamin Mutu Reformasi Birokrasi Nasional; dan
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang reformasi birokrasi.
