Pasal 46
BAB 5 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran deputi; b. pengelolaan data dan informasi, serta sistem informasi deputi; c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan deputi; d. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerja sama, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi deputi; e. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia deputi; f. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; g. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern deputi; dan
h. penyusunan laporan deputi.
