Pasal 44
BAB 5 — DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
(1) Susunan organisasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi; c. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan; d. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I; e. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II; dan f. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III. (2) Ketentuan mengenai pembagian wilayah kerja pada Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
