PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Keuangan dan Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan koordinasi urusan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; b. pengelolaan urusan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan penyusunan laporan barang milik negara; dan c. pendampingan dan pemberian bimbingan teknis pengelolaan dan pelaporan keuangan.
