PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Keuangan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; b. pengelolaan persuratan; c. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa; d. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan; e. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan f. pengelolaan urusan keuangan.
