Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi tata kelola arsitektur, data, teknologi informasi, dan transformasi digital di lingkungan Kementerian; b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, analisis, desain, pembangunan, pengembangan, pengujian, penerapan, dan pemeliharaan aplikasi dan sistem informasi di lingkungan Kementerian; c. perencanaan, analisis, desain, pembangunan, pengujian, penerapan, pengawasan, dan pemeliharaan infrastruktur dan teknologi digital Kementerian; dan
d. perencanaan, pengujian, pengawasan, penerapan, dan kelaikan keamanan data dan teknologi informasi, dan transformasi digital di lingkungan Kementerian.
