PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan sumber daya manusia; b. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana; dan c. penyiapan perencanaan, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.
