PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 195
BAB 17 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (2) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
