PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Anggaran mempunyai tugas menyusun, menyerasikan, mengintegrasikan, melaporkan, dan mengelola data kinerja dan anggaran, serta memberikan rekomendasi pelaksanaan kinerja dan anggaran.
(2) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas mengumpulkan, menyiapkan, dan mengelola bahan pimpinan, inisiatif strategis, dan hasil sidang pimpinan.
