PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 170
BAB 11 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan kinerja Inspektorat; b. pengelolaan administrasi keuangan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Inspektorat;
c. penyediaan data dan informasi hasil pengawasaan internal dan eksternal; d. pengumpulan pengolahan analisis dan penyajian data laporan hasil pengawasan; dan e. penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
