PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 167
BAB 11 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
