PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 161
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Asisten Deputi Keterpaduan Layanan Digital Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi percepatan pelaksanaan kebijakan di bidang keterpaduan layanan digital nasional; b. fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang keterpaduan layanan digital nasional; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang keterpaduan layanan digital nasional.
