Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Sinkronisasi dan Pemantauan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Kementerian; b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian; c. koordinasi pengukuran dan pemberian rekomendasi penetapan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengumpulan, pengolahan, penelaahan data dan informasi, dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan; e. penyiapan pemberian dukungan pengelolaan inisiatif strategis; dan f. pengolahan, penelaahan, dan koordinasi hasil sidang pimpinan.
