PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 158
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah; dan b. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah.
