PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 155
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Asisten Deputi Manajemen Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan manajemen transformsi digital pemerintah; b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang tata kelola dan manajemen transformasi digital pemerintah; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang tata kelola dan manajemen transformasi digital pemerintah.
