Pasal 152
BAB 9 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah; b. koordinasi dan sinkronisasi strategi dan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja transformasi digital pemerintah; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan strategi dan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja transformasi digital pemerintah.
