PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 139
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi
Kinerja Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik; b. fasilitasi penyelesaian permasalahan antarpenyelenggara pelayanan publik; c. koordinasi dan penyiapan penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kinerja pelayanan publik.
