PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 136
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan praktik terbaik pelayanan publik; b. koordinasi pengembangan kemitraan penyelenggaraan praktik terbaik pelayanan publik; dan c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan praktik terbaik pelayanan publik.
