PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 130
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan partisipasi publik; b. penyiapan pengembangan pemetaan kebutuhan pelayanan publik; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengaduan secara nasional; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan partisipasi publik.
