PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 127
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik dan standardisasi pelayanan; b. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pelayanan publik dan standardisasi pelayanan; c. penyiapan pengelolaan sistem, data, dan informasi pelayanan publik nasional; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang pelayanan publik dan standardisasi pelayanan.
