Pasal 121
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran deputi; b. pengelolaan data dan informasi, serta sistem informasi deputi; c. pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan keuangan deputi;
d. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kerja sama, hubungan masyarakat, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip dan dokumentasi deputi; e. fasilitasi dan koordinasi pengembangan dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia deputi; f. pemberian dukungan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; g. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi internal dan sistem pengendalian intern deputi; dan h. penyusunan laporan deputi.
