PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan...
Pasal 114
BAB 7 — DEPUTI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem merit dan evaluasi manajemen aparatur sipil negara; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem merit dan evaluasi manajemen aparatur sipil negara; c. penyiapan penyusunan strategi digitalisasi layanan aparatur sipil negara; dan d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem merit dan evaluasi manajemen aparatur sipil negara.
