PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
