Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli madya;
b. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli muda; dan c. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
