Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi: a. Pengantar Kerja Ahli Pertama, meliputi:
laporan layanan analisis jabatan dasar;
dokumen informasi lowongan pekerjaan untuk penempatan tenaga kerja;
laporan statistik informasi pasar kerja;
laporan penyuluhan jabatan kepada siswa, mahasiswa, atau pencari kerja yang baru masuk ke pasar kerja;
laporan sosialisasi program/kegiatan Antar Kerja pada masyarakat umum;
laporan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pencari kerja;
dokumen layanan pendaftaran pencari kerja;
laporan bimbingan jabatan kepada pencari kerja yang baru masuk ke pasar kerja;
laporan analisis permohonan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA;
laporan analisis hasil pembekalan tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;
laporan analisis kelayakan dokumen pengajuan paspor calon Pekerja Migran INDONESIA;
laporan pengurusan visa kerja calon Pekerja Migran INDONESIA;
laporan pembentukkan kelompok usaha kegiatan perluasan kesempatan kerja;
laporan penyusunan data penempatan tenaga kerja;
laporan analisis dokumen pengajuan pencairan deposito P3MI;
dokumen permohonan pengajuan penggunaan TKA;
laporan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan 5 orang TKA secara daring;
laporan penyesuaian data isian pada rancangan hasil penilaian kelayakan;
laporan pengumpulan atau pengolahan data yang akan diserahkan kepada stakeholder/pemangku kepentingan untuk tindak lanjut hasil pemantauan penggunaan TKA;
laporan hasil verifikasi permohonan pemenuhan standar perizinan berusaha/tanda daftar lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI; dan
laporan identifikasi data lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI; b. Pengantar Kerja Ahli Muda, meliputi:
laporan identifikasi sumber daya Antar Kerja;
laporan layanan analisis jabatan lanjutan;
laporan analisis informasi pasar kerja;
laporan penyuluhan jabatan kepada tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja/disabilitas/ lansia/orangtua siswa/kelompok masyarakat;
dokumen struktur biaya penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
laporan evaluasi substansi perjanjian kerjasama/ kemitraan Antar Kerja;
laporan sosialisasi program/kegiatan Antar Kerja kepada pemberi kerja atau lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
laporan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pemberi kerja;
laporan pelayanan pemenuhan penempatan kepada pemberi kerja;
laporan bimbingan jabatan kepada kepada tenaga kerja pernah bekerja atau ter-PHK atau disabilitas atau lansia atau alih profesi atau karyawan perusahaan;
laporan pelaksanaan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan;
laporan seleksi administratif pencari kerja untuk penempatan;
laporan pembekalan kepada tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;
laporan analisis dokumen perjanjian penempatan/ perjanjian kerja;
laporan analisis penyediaan dokumen pemberangkatan tenaga kerja;
laporan pendampingan pemberangkatan tenaga kerja;
laporan pemantauan penempatan tenaga kerja;
laporan pendampingan peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja;
laporan penyelesaian masalah selama penempatan tenaga kerja dalam/luar negeri;
laporan pendampingan pemulangan tenaga kerja;
laporan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan 10 orang TKA;
laporan validasi dan analisis permohonan Pengesahan RPTKA/pencabutan Pengesahan RPTKA/perubahan Pengesahan RPTKA;
laporan analisis hasil pemantauan penggunaan TKA;
laporan analisis pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja pendamping;
laporan analisis kelayakan permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja melalui uji kesahihan (ekspose);
dokumen berkas kelayakan permohonan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI terverifikasi;
laporan rekomendasi sertifikat standar atas permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
dokumen konsep penolakan/permintaan kelengkapan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
laporan pemantauan operasional lembaga penempatan/bursa kerja raya;
laporan pemantauan Antar Kerja; dan
laporan evaluasi kerjasama/kemitraan Antar Kerja; c. Pengantar Kerja Ahli Madya, meliputi;
laporan analisis kebutuhan Antar Kerja;
dokumen bahan teknis rencana pelaksanaan kegiatan Antar Kerja;
dokumen standar Antar Kerja;
dokumen bahan teknis pembekalan Antar Kerja bagi pencari kerja;
laporan layanan analisis jabatan advance (mahir);
dokumen media layanan Antar Kerja;
laporan penyuluhan jabatan kepada petugas Antar Kerja di lembaga penempatan/pelatihan;
laporan pendampingan kepada petugas Antar Kerja/ pemandu/petugas teknis dalam perantaraan kerja/ informasi pasar kerja;
dokumen rencana rekrutmen penempatan tenaga kerja;
dokumen rencana seleksi penempatan tenaga kerja;
dokumen standar/kriteria penilaian penghargaan;
dokumen bahan modalitas kerjasama/kemitraan untuk Antar Kerja;
laporan sosialisasi program/kegiatan pelayanan Antar Kerja pada kementerian atau lembaga;
laporan seleksi psikotes atau wawancara kepada pencari kerja untuk penempatan;
laporan pemberian informasi sebagai saksi dalam rangka penyelesaian permasalahan Antar Kerja;
laporan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan 49 orang TKA secara daring;
laporan evaluasi permohonan Pengesahan RPTKA/ pencabutan Pengesahan RPTKA/perubahan Pengesahan RPTKA;
laporan analisis hasil survei kepuasan masyarakat terhadap penggunaan TKA/penilaian zona integritas/penilaian ISO zona pelayanan;
laporan evaluasi Antar Kerja;
dokumen profil penempatan tenaga kerja; dan
dokumen masukan teknis untuk pengkajian/ penyusunan kebijakan, peraturan perundang- undangan Antar Kerja; dan d. Pengantar Kerja Ahli Utama, meliputi;
dokumen bahan teknis program kegiatan Antar Kerja;
dokumen bahan teknis pembekalan antar kerja bagi petugas Antar Kerja atau pemandu perluasan kesempatan kerja;
laporan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 50 orang ke atas TKA secara daring;
dokumen bahan instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan Antar Kerja;
dokumen kajian implikasi pasar kerja sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan yang aktual;
dokumen rancangan desain pengembangan sistem Antar Kerja; dan
dokumen rancangan desain pengembangan penempatan tenaga kerja.
