PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu pelaksanaan Antar Kerja. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perencanaan pelaksanaan Antar Kerja; b. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; c. pengendalian penggunaan TKA; d. pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan; e. evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja; dan f. pengembangan Antar Kerja.
