Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pengantar Kerja dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Antar Kerja; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Antar Kerja; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Antar Kerja;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Antar Kerja; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Antar Kerja. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengantar Kerja yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Pengantar Kerja Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengantar Kerja Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Pengantar Kerja Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengantar Kerja Ahli Utama.
