Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui promosi harus berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk Pengantar Kerja Ahli Pertama, Pengantar Kerja Ahli Muda, dan Pengantar Kerja Ahli Madya serta berijazah paling rendah magister untuk Pengantar Kerja Ahli Utama. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
