PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 47
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyidik BNN diatur dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.
