PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 44
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Penyidik BNN yang berasal dari Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
