PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 20
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
