PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 17
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyidik BNN harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penyidik BNN, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
