Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. memiliki Sertifikat Penyidik BNN; f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Madya; (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
