PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN dilakukan melalui pengangkatan: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi.
