PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (2) Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
