Pasal 21
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama. (2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
