Pasal 19
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan
pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
