PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
BAB 2 — PENCEGAHAN GRATIFIKASI
Mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penetapan kebijakan untuk mencegah terjadinya Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
