PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 4
BAB 2 — PENCEGAHAN GRATIFIKASI
(1) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian informasi mengenai ketentuan Gratifikasi kepada seluruh Pegawai. (2) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. (3) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai dan pihak eksternal.
